Ketinggian Max Lampu Kabut: BACA atau KENA TILANG !!!


ketinggian maksimal lampu kabut

Sebelum kamu menggelontorkan duit buat pasang lampu kabut, lampu tembak dan macam-macam aksesoris lainnya. Baca dulu panduan ketinggian maksimal lampu kabut ini!

GAK MENURUTI aturan ini DIJAMIN KENA TILANG!!

Pada Pasal 34 ayat 1, disebutkan Kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 buah di pasang di bagian depan kendaraan.

Kemudian pada ayat 2, dijelaskan mengenai persyaratan lampu kabut sebagai berikut:

1. Cahaya berwarna putih atau kuning
2. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama
3. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 milimeter
4. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan
5. Tidak menyilaukan pengguna jalan

Jadi buat kamu yang memasang lampu tembak pada dudukan spion mending dirubah saja deh. Lha, daripada kena tilang?


Leave a Reply

Your email address will not be published.

Facebook9